Info Syariah: Haji dengan Lilitan Hutang

Info Syari'ah: Berhaji adalah cita cita semua orang yang beragama islam, karena ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu, di dalam mengenrjakan ibadah haji kita dituntut untuk melaksanakan dengan berbagai macam persyaratannya diantaranya adalah syarat harus dilaksanakan bagi orang yang mampu. Mampu dalam fisik, finansial dan aman dalam perjalanannya. Namun terkadang kemampuan ini dipaksakan oleh beberapa orang, seperti dengan cara tapi dalam lilitan hutang biaya bepergian haji. Mungkin saja benar tetapi mungkin saja salah. Coba simak lanjutan tulisan ini. Kalau memang nanti anda setuju, maka carilah pahala dengan membaca posting kami sebelumnya mendulang amal dengan sabar

Jika dia berhutang untuk sesuatu yg tidak perlu (misalnya Rp 35 juta untuk berhaji) dan ternyata sudah meningggal sebelum lunas hutangnya, berdasarkan hadits di bawah terhalang masuk surga:
Muhammad bin Abdullah bin Jahsyi mengutarakan, Rasulullah duduk ditempat jenazah akan diletakkan. Lalu beliau menengadahkan wajah kelangit, kemudian menundukkan kepalanya. Setelah itu meletakkan tangannya diatas kening dan bersabda: Subhanallah..Subhanallahh..tiada sesuatu yang diturunkan yang sangat berat sampai besok pagi.” Apakah yang dimaksudkan dengan sesuatu yang berat itu?“Hutang” sabda beliau. 


Demi Tuhan yang memegang diriku, sekiranya seseorang terbunuh di jalan Allah(fiisabiilillah), kemudian dia dapat hidup kembali, kemudian dia terbunuh, tetapi ia mempunyai hutang, maka ia tidak dapat masuk surga sampai hutangnya itu dibayar lunas.”(H.R Thabrani, Annasaai, dan alHakim). Kemudian jika yang menghutangi untuk haji itu minta tambahan (entah itu biaya administrasi, dsb), maka itu adalah riba. Dosa riba adalah:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka abadi di dalamnya.” [Al Baqarah 275]

Dari Abu Hurairah memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda,”Sungguh akan datang suatu zaman atas manusia, dimana tak seorang pun yang hidup saat itu, kecuali makan riba. Barang siapa yang tidak memakannya, akan terkena debunya”.(H.R.abu Daud dan ibnu Majah) Jangan sampai kita beribadah Haji yang sebetulnya hanya wajib bagi yang mampu dan tidak wajib bagi yang tidak mampu, akhirnya tidak bisa masuk surga karena terbelenggu dosa tersebut.

Share:

5 comments:

  1. lha kok malah terlilit hutang toh mas :D

    ReplyDelete
  2. Admin23/3/11

    maksudnya...????

    ReplyDelete
  3. semoga niat ikhals kita terlaksana tanpa dengan membuat masalah yang baru... Amin
    tks artikelnya pa ustadz

    ReplyDelete
  4. Anonymous27/3/11

    tapi kan gx baek kita pergi haji dalam keadaan demikian,, balas komntar mas,,

    ReplyDelete
  5. Musyari Aulia @
    karena itu, jangan lakukan yang demikian, karena ada syarat yang harus dipenuhi yaitu "mampu"

    ReplyDelete

Terimakash Atas kunjungan dan komentarnya ( salam persahabatan )

Popular Posts

Labels

Recent Posts

Motto

  • Membaca
  • Mengamalkan
  • Mennulis
  • Menyebarkan