• Sungai

    darinya laut di isi, beraneka bahan yang ia bawa, dari ikan hingga kotoran. Namun laut bersabar menampungnya. Kesabaran laut patut dicontoh.

  • Pagi Buta

    Semburat mentari di ufuk timur, masuk ke sela-sela rimbun dedaunan, ia hendak datang mengabarkan semangat beraktifitas meraih asa dan cita yang masih tersisa.

  • Malam

    Malam gemerlap bertabur bintang, bintang di langit dan di bumi. Mereka membawa cerita masing masing sebelum akhirnya masuk ke peraduan asmara.

  • Gunung

    Gunung yang kokoh, ia dibangun dengan kuasanya, bukan dengan bantuan kita. Manusia hanya bertugas merawatnya dengan baik dan amanah. Bumiku lestari

  • Siang

    Mentarinya menyinari pohon di dunia, keindahannya luar biasa.

Tanggung Jawab Sosial dalam al-Quran

Jurnal diya al-Afkar, vol.4, no.2 (2016)

Abstrak: Dalam al Qur'an tanggung jawab sosial merupakan salah satu bentuk kegiatan dalam rangka mempererat sekaligus sebagai perekat persatuan dan persaudaraan ummat, termasuk tanggung jawab sosial di bidang ekonomi, konsentrasi al Qur'an dalam bidang ekonomi sangat diperhatikan, mengingat ekonomi menjadi salah satu elemen pembentuk kesejahteraan, prilaku ekonomi yang dimaksud adalah meliputi produksi, kepemilikan dan dsitribusi, dalam kepemilikan al Qur'an mempunyai pola yang khas, berbeda dengan kepemilikan, kapitalis, sosialis maupun liberalis. Keunikan tersebut bila digali lebih dalam maka kita akan mendapatkan sebuah pola baru dalam pengentasan kemiskinan dan pemerataan. Konsep pemerataan dijelaskan oleh mufasir dengan berbagai cara, diantaranya adalah mengambil metode tematik sebagai pilihannya, sebagaimana yang tertuang dalam Tafsir Tematik Kemenag RI. Tulisan ini hendak melihat lebih dekat keunikan metode tematik yang digunakan oleh al Qur'an dalam menggali konsep-konsep tersebut.

Kata Kuci: al-Qura’an, metode tafsir, tematik, tanggungjawab sosial.

PENDAHULUAN
Al Qur'an menempati posisi sentral sebagai sumber inspirasi, pandu kehidupan, sumber keilmuan dan sumber segala sumber, lautan keilmuan yang terkandung dalam al Qur'an bagaikan samudera yang tak pernah kering untuk dikaji, kedalaman maknanya tidak terbatas serta tak pernah membuat jenuh bagi yang mengimaninya. Namun di sisi lain, serangan, tantangan dan kritikan terus datang bergelombang menghantam al Qur'an, semakin keras pertentangannya bukan malah melemahkan justru melahirkan berbagai disiplin keilmuan yang melimpah. Karena itu, memahami metode tafsir menjadi kebutuhan yang urgen bagi para cerdik cendekia. Agar memperoleh makna yang utuh dan penjelasan yang akurat mengenai apa yang dikehendaki al Qur'an itu sendiri.

Sejarah perkembangan metode tafsir, jika dirunut dari upaya penjelasannya terhadap kandungan isi al Qur'an sebenarnya telah dimulai pada masa Nabi dan para sahabat, meskipun pada saat itu belum disebut sebagai metode tafsir seperti saat ini. Pola penafsirannya pada masa itu masih bersifat global (ijmaliy). Dalam arti penafsiran yang dilakukan tidak menampilkan penjelasan secara rinci dengan argumen dan uraian maksud secara detail. Karena itu tidak keliru apabila dikatakan bahwa metode ijmali merupakan metode tafsir al-Qur’an yang pertama kali muncul dalam kajian tafsir Qur’an. karakteristiknya bersifat singkat dan global, pemaknaannya biasanya tidak jauh dari makna aslinya, sesuai dengan namanya metode ijmāly.

Ada beberapa cara yang ditempuh oleh para pakar tafsir dalam mengungkap kedalaman isi al Qur'an, ada yang menyajikan isi al Qur'an secara berurutan sesuai susunan mushaf seperti yang ada saat ini, di sela sela ayat mereka jelaskan (tahlīly) dengan menonjolkan sisi kebahasaan dan kaitannya antara satu ayat dengan ayat lain (munāsabah) tanpa mengabaikan latar belakang ayat tersebut diturunkan (asbābun nuzūl). Kemudian yang lebih sering kita kenal sebagai metode tahlīly.

Metode lain dalam menjelaskan pesan al Qur'an adalah metode muqāran, yaitu mengumpulkan beberapa ayat yang berkaitan dengan tema tertentu, kemudian menganalisa kecenderungan beberapa mufasir untuk dikomparasikan, tentu dengan memperhatikan latar belakang terlahirnya penafsiran tersebut. Mufassir dalam menggunakan metode ini, dituntut menguasai banyak pendapat dan argumen mufassir yang berkaitan dengan tema yang dibahas tersebut.

Untuk menghilangkan kekaburan metode tematik dan komparasi, al-Farmawi menegaskan pembeda antara metode muqāran dan mauḍu’iy terletak pada tujuannya, bila tematik untuk sampai pada tujuan dengan cara menghimpun seluruh ayat dan menganalisis berdasarkan pemahaman ayat itu sendiri, sedangkan muqāran untuk mencapai tujuan dengan cara menghimpun berbagai pendapat mufasir dan kecenderungan pendapat-pendapatnya yang pernah ditulis mereka. Perlu segera dicatat, bahwa semua metode yang dipakai oleh pakar penafsir tersebut, tidak lain adalah sebuah upaya untuk memberi pemahaman sedalam dalamnya maksud isi al Qur'an.

Melihat perkemabangan penafsiran dan pengetahuan yang demikian pesatnya, maka dibutuhkan kajian metode penafsiran yang bersifat tematik, hal ini dimungkinkan agar tercapainya usaha membiarkan al Qur'an berbicara dengan dirinya sendiri atau sering disebut dengan istantiqu al Qur'ān bi al Qur'ān dengan cara mengumpulkan ayat ayat dalam satu tema tertentu kemudian dianalisa dan disimpulkan kandungannya.

Tafsir al Qur'an Tematik yang disusun oleh Tim Penyusun Lajnah Pentashihan al Qur'an Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI edisi 2 tahun 2011 ini adalah salah satu tafsir yang ditulis dengan menggunakan metode tematik, diharapkan dapat menjawab pelbagai permasalah ummat, karena itu tafsir tematik layak untuk ditulis dan digiatkan serta mengembangkan tema tema penting keummatan. 

Dalam makalah ini, penulis hendak melakukan anilisis keunikan karakteristik metode penulisan tafsir tematik Kemenag RI dibanding dengan tafsir lainnya, Penulis mengambil bagian ke-2 dari lima tema yang telah diterbitkan, tema yang diangkat adalah tema yang berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial yang akan dibandingkan dengan metode penulisan tagsir tematik lain, yaitu tafsir al māl fi al Qur'an wa as-sunnah karya Dr. Musa Syahin dan tafsir at-takāful fi al Qur'an wa as-sunnah karya Badruddin an-Naajiy, dengan perbadingan tersebut, diharapkan memperoleh perbedaan yang unik dalam tafsir al Qur'an tematik Kemenag RI.

Dengan batasan masalah tersebut di atas diharapkan penelitian kepustakaan mampu menjawab rumusan masalah sebagai berikut: metode tematik apa yang dipakai dalam penulisan tafsir al Qur'an tematik Kemenag RI? dan Bagaimana karakteristik dan keunikan tafsir al Qur'an tematik Kemenag RI dibanding dengan tafsir tematik lainnya ?. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, penulis melakukan analisan data dari buku, jurnal maupun karya tulis yang berkaitan dengan tema tersebut di atas. 

Selengkapnya lihat link
Share:

Pancasila, Merah Putih dan NKRI

Duta Harian, 25 Peb 2017
Kita tinggalkan sejenak gegap gempita pesta demokrasi pemilukada yang telah usai digelar, bagi pasangan calon (paslon) yang menang dalam raihan suara terbanyak jangan jumawah, sebaliknya bagi pasangan calon yang kalah harus legowo. Kalah dan menang kompetisi di dalam negara demokrasi merupakan hal biasa, keduanya sama-sama terhormat sebagai putera bangsa yang telah beri’tikad mempersembahkan dirinya mengabdi kepada NKRI, marilah kita fokus kembali kepada persatuan dan kesatuan membangun negeri dalam kerangka bacaan yang sama, yakni persatuan dalam bingkai satu bangsa dan negara di bawah ideologi Pancasila dan Sang Saka Merah Putih.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan lahir dari proses sulap ‘aba gadabra’, tapi diawali serangkaian perjuangan panjang yang melibatkan berbagai kalangan; etnis, suku dan agamawan yang berbeda-beda, serta pengorbanan yang tak ternilai harganya berupa tenaga, harta, airmata, darah bahkan nyawa. Oleh karena itu, tidak dibenarkan klaim agama claim terhadap NKRI ini milik etnis atau agama tertentu.
Biasanya, setiap peristiwa monumental ditandai dengan berbagai konsepsi dan simbol-simbol sebagai tonggak sejarah, tak terkecuali momentum lahirnya NKRI, sebut saja pancasila, bendera, patung proklamasi, tugu dan sederet simbol monumental lainnya.
Simbol-simbol tersebut dimaksudkan untuk mengenang peristiwa yang pernah terjadi masa lampau agar generasi setelahnya tidak mengalami ‘penyakit’ amnesia sejarah, meminjam istilah Bung karno, ‘jasmerah’ kepanjangan dari jangan lupakan sejarah. Dari perspektif komunikasi, simbol-simbol tersebut dimaksudkan menghidupkan kembali teladan patriotik secara dialogis yang berkesinambungan membentengi status merdeka yang telah susah payah diraih.
Sangat tidak masuk di akal, bila muncul sekelompok kecil ‘alergi’ terhadap simbol-simbol tonggak sejarah tersebut yang notabene-nya secara legalitas formal diakui sebagai lambang negara sejak awal berdirinya bangsa ini, bahkan sejak kelompok kecil tersebut belum lahir. Menurut penulis, penghormatan terhadap simbol-simbol tersebut jauh panggang dari api dengan penghormatan dalam konteks beragama. Setidaknya ada dua simbol tonggak sejarah yang sedang hangat diperbincangkan dalam ranah publik, baik media cetak maupun online
Pertama, Pancasila. Sewaktu masih duduk di bangku sekolah dasar, saya membayangkan burung Garuda yang bulu di lehernya dan sayapnya berjumlah 45 dan 17 helai, kemudian bulu ekornya persis berjumlah delapan helai. Kemudian lima sila adalah ucapan burung garuda tersebut, rupanya asumsi itu tidak benar. Garuda adalah lambang negara, sedangkan numerik di atas adalah simbol yang bertalian dengan hari kemerdekaan, lima sila yang melekat abstrak di dalamnya menjadi falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Bila demikian, maka pancasila menjadi hal yang sangat fundamental dan terhormat, siapapun yang menghinanya harus ditindak tegas.
Konstruk filosofis rumusan Pancasila sebangun dengan kultur kehidupan bangsa Indonesia yang heterogen dan plural. Penjabaran reflektif kelima silanya harus meng-ejahwentah dalam bentuk etika prilaku berbangsa dan bernegara, semua individu maupun kelompok yang tumbuh-kembang di bumi pertiwi ‘haram’ berseberangan dengan falsafah pancasila terlebih lagi bertentangan. Pendek kata, manusia Indonesia harus hidup berketuhanan, beradab, bersatu, suka musyawarah dan berkeadilan. Oleh karena itu, semua aktifitas kebangsaan harus mencerminkan penjabaran dari sila-sila Pancasila yang sudah diajarkan oleh guru-guru kita sejak usia dini itu, ia menjadi soko guru etik NKRI, karenanya tidak dibenarkan menolak kehadiran Pancasila.
TAP MPRS/No.XX/MPRS/1966 menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, dari sana diharapkan memancarkan sumber-sumber etika politik, ekonomi, sosial dan budaya. Hiruk-pikuk aktifitas berbangsa dan bernegara harus bertumpu dalam tatanan nilai yang terkandung dalam Pancasila, bagi Indonesia Pancasila laksana ‘kompas’ penunjuk arah untuk menyamakan visi dalam konteks pembangunan NKRI yang lebih kokoh dan solid, karena itu, tidak ada pilihan lain bagi orang orang yang tidak sepaham dengan pancasila, kecuali dia harus mencari lahan di belahan bumi lain sebagai tempat berdiam diri selain tanah pertiwi nan permai ini. Semua prolog diatas mengantarkan kepata kita untuk menyimpulkan, pancasila adalah perekat persatuan dan kesatuan dimana semua hiruk pikuk aktifitas kebangsaan berada di bawah falsafah nilainya.
Kedua, Bendera Merah Putih, Secara jelas disebutkan dalam pasal 35 UUD 1945, Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, perlakuannya secara tekhnis diatur dalam UU No 24 Tahun 2009. Pasal tersebut berlaku universal berlaku semua rakyat Indonesia, keberlakuannya tidak diskriminatif, tak peduli berbeda agama, keyakinan, etnis, suku, maupun kelas sosialnya, baik pejabat maupun rakyat jelatah, tokoh masyarakat maupun orang biasa, semua ‘wajib’ berbedera negara Merah Putih dan harus menghormatinya sebagai bentuk kecintaan terhadap NKRI, melalui kibarnya semangat darah patriot bergolak melawan penjajah dengan niat yang suci yaitu memperjuangkan pekik kemmerdekaan Indonesia.
Bendera Merah Putih sebagai sebuah simbol merdeka dikibarkan pertama kali oleh Bung Karno dan kawan-kawan, pada tanggal 17 Agustus di Jl. pengangsaan No. 56 Jakarta. Dari sana tonggak dimulainya tinta sejarah bangsa Indonesia meng-ada dalam statusnya yang merdeka.
Dalam catatan sejarah, konon warna merah putih sudah masyhur sejak zaman majapahit, bahkan ada sejarah yang menyebutkan, Jayakatwang menyerang Singosari sudah menggunakan bendera merah putih, sekitar tahun 1292. Terlepas benar dan tidaknya, yang pasti, bendera Merah Putih saat ini sudah sah di mata dunia menjadi bendera negara Indonesia, di bawah kibarnya bangsa ini berdiam diri.
Sangsaka Merah Putih memang tak bertuliskan kata-kata, grafik image atau numerik, namun eksistensi warnanya memancarkan makna, merah artinya berani dan putih artinya suci. Ia harus dijaga, dihormati dan dibela bila ada yang coba-coba ‘mengubah’ ptronase orisinilitasnya. bukan membela sepotong kain dwi warna, tetapi membela Merah Putih berarti membela bangsa dan segala isinya. Di mana pembelaannya dibebankan di atas pundak putera bangsa dengan tekad baja dan semangat empat lima laksana pejuang terdahulu merebut bangsa ini dari cengkeraman kuku penjajah. Kira-kira penghormatan seperti itulah yang diamanatkan oleh UUD 1945 tersebut.
Perlu dicatat, menghormati bendera bukan kultus terhadap benda mati, melainkan bukti tanggung jawab dan cinta tanah air, dari sana kita dipatri menjadi NKRI yang jaya dan bebas dari penjajah. Pembelokan tafsir atas penghormatan yang dikait-kaitkan dengan agama –menurut penulis—adalah tafsir yang berlebihan dan a-historis. Keduanya beda kapling pemikirannya, bila akidah dalam ranah hidup beragama, maka bendera berada dalam ranah bernegara. Dengan demikian jelaslah kiranya, Pancasila, Bendera Merah Putih dan NKRI adalah tiga serangkai yang saling terkait dan terikat. 
selengkapnya linknya ada di sini
Share:

Popular Posts

Labels

Recent Posts

Motto

  • Membaca
  • Mengamalkan
  • Mennulis
  • Menyebarkan