Posting kali ini merupakan info lanjutan dari posting tentang aqiqah sebagai implementasi syukur kemarin, Yakni apakah boleh seseorang untuk meng-aqiqahkan dirinya sendiri, karena di masa lampau orang tuanya tidak meng-aqiqahi-nya. Mungkin orang tuanya pada masa yang lalu belum diberi kesempatan waktu atau kemampuan finansial, sehingga info ini saya anggap penting untuk yang membutuhkan, sekaligus meminta koreksi para ustadz senior-senior lainnya.
Terkait dengan pertanyaan apakah boleh, seseorang beraqiqah untuk dirinya sendiri, jawabannya ada perbedaan di kalangan ulama’. Sebagian kelompok memperbolehkannya dan sebagian kelompok memandang hal ini tidak perlu, menurut hemat saya, kalau mempunyai kelebihan harta benda sebaiknya dipakai untuk berqurban saja.