Tanpa sedikitpun memperuncing perdebatan soal peruntukan hewan kurban kambing untuk 1 orang dan Sapi 7 orang seperti opini dari video seseorang yang kurang lebih isinya adalah mempertanyakan dalil kurban sapi untuk tujuh orang. Maka perlu adanya pembanding pendapat, setidaknya untuk mempertajam kehati-hatian dalam berfatwa, karena ilmu ini tak bertepi maka tak pantas menyalahkan orang lain sebelum meneliti lebih detail jejak epistemologi yang dijadikan sebagai dasar sebuah pengetahuan.
Sudah mafhum kiranya, bahwa Nabi pernah berkurban untuk keluarganya dengan satu domba, namun juga ditemukan hadits yang dikaitkan unta atau sapi untuk 7 seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan menyebut jenis unta badanah dan sapi boleh untuk tujuh orang dalam hadyu (dam). Kita juga mesti mengenal ada syariat kehususan untuk Nabi, misalnya dalam menyembelih kurban rasul berdoa
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى
Namun do’a ini tidak pernah dilakukan oleh sahabat yang menunjukkan adanya isyarat tentang kehususan Nabi. Namun untuk mengatakan kurban yang dilakukan oleh Nabi saw adalah sebuah bentuk kehususan masih perlu kajian yang mendalam lagi untuk mengetahui isyarat persisnya.
Dalam beberapa kitab fiqh as-Syafi’i, sebut saja kitab at-tanbīh fi fiqh Imam Syafi’i karya Yusuf As-Sirazi, memasukkan pada bab uḍhiyah (kurban) menjelaskan bahwa, satu sapi untuk tujuh orang, dalam karya yang lain As-Syirazi memperjelas bahwa sapi untuk tujuh orang sedang kambing untuk satu orang senada dengan pendapat Taqiyuddin as-Syafi’i dalam kifayatul akhyar yang menerangkan bahwa satu unta badanah untuk tujuh orang dan kambing untuk satu orang.
Badanah bermakna unta atau sapi yang telah digemukkan dan disiapkan untuk dikurbankan dalam Haji, sedangkan Jazur bermakna unta yang disiapkan untuk disembelih. Dalam penjelasan tentang hadits yang membolehkan badanah untuk tujuh orang. Adapun hadits yang dimaksud adalah:
عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ اشْتَرَكْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ فَقَالَ رَجُلٌ لِجَابِرٍ أَيُشْتَرَكُ فِي الْبَدَنَةِ مَا يُشْتَرَكُ فِي الْجَزُورِ قَالَ مَا هِيَ إِلَّا مِنْ الْبُدْنِ وَحَضَرَ جَابِرٌ الْحُدَيْبِيَةَ قَالَ نَحَرْنَا يَوْمَئِذٍ سَبْعِينَ بَدَنَةً اشْتَرَكْنَا كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ
Dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir bin Abdillah berkata; “Kami bersekutu (patungan) bersama Nabi Saw di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang berkurban seekor badanah (unta yang disiapkan untuk kurban saat haji) atau seekor Sapi.” Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Jabir, “Bolehkah bersekutu dalam Jazur (hewan kurban yang sudah siap disembelih) sebagaimana bolehnya bersekutu dalam badanah (unta yang disiapkan untuk kurban saat haji) atau sapi?” Jabir menjawab, “Jazur itu sudah termasuk badanah.” Jabir juga turut serta dalam peristiwa Hudaibiyah. Ia berkata, “Di hari itu, kami menyembelih tujuh puluh ekor badanah. Setiap tujuh orang dari kami bersekutu untuk kurban seekor Badanah.” (H.R. Muslim).
Mengenai hadits riwayat Jabir bin Abdullah ia berkata; “Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah Saw di tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk kurban seekor unta atau seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang.” (H.R. Muslim), Zakariyah Anshoriy dalam kitab Asna al Mathalib menegaskan, bahwa ketujuh orang tersebut bukan satu keluarga, seperti yang dikatakan oleh Muhammad al-Ghamrawiy dalam kitabnya as-siraj al wahaj ‘ala matnil minhaj, bahkan Khatib al-Syarbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj juga menegaskan diperbolehkannya seandainya diantara mereka ada sebagian yang diniatkan membayar dam dan sebagiannya lagi untuk berkurban. Hal itu memperkuat dugaan diperbolehkannya untuk berkurban sapi untuk tujuh orang.
Adapun hadits-hadits semakna dengan hadits di atas adalah
وحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا عَزْرَةُ بْنُ ثَابِتٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: «حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ»
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: «كُنَّا نَتَمَتَّعُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعُمْرَةِ، فَنَذْبَحُ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ نَشْتَرِكُ فِيهَا»
Sisi teologis berkurban yang patut direnungkan adalah nilai pengorbanan atas kepatuhannya kepada perintah Allah dan nilainya dalam berbagi, tidak hanya sekedar mengukur besar dan kecilnya hewan sesembelihan, karena Allah bukan kanibal pemakan daging juga bukan Tuhan yang haus darah seperti kepercayaan mereka terhadap para dewa dan berhala sesembahannya. Penilaian Allah terletak pada nilai taqwa yang diwujudkan secara nyata dalam bentuk hewan kurban, sebagai salah satu bentuk syukur kepada Allah atas kelebihan karunia yang diberikan kepada kita. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.. (Al Hajj: 37)
Dengan demikian makin banyak yang dikurbankan disertai dengan keikhlasan semata mata menjalankan perintah Allah maka nilai kebaikannya tentu semakin berlimpah bila dibandingkan dengan pengorbanan yang kecil dengan kadar keikhlasan yang sama.
Menegaskan Kurban Sapi Untuk Tujuh Orang
Menapaki setiap jengkal langkah hidup ini dengan belajar tiada henti, menuju suatu titik nan suci
No comments:
Post a Comment
Terimakash Atas kunjungan dan komentarnya ( salam persahabatan )