• Sungai

    darinya laut di isi, beraneka bahan yang ia bawa, dari ikan hingga kotoran. Namun laut bersabar menampungnya. Kesabaran laut patut dicontoh.

  • Pagi Buta

    Semburat mentari di ufuk timur, masuk ke sela-sela rimbun dedaunan, ia hendak datang mengabarkan semangat beraktifitas meraih asa dan cita yang masih tersisa.

  • Malam

    Malam gemerlap bertabur bintang, bintang di langit dan di bumi. Mereka membawa cerita masing masing sebelum akhirnya masuk ke peraduan asmara.

  • Gunung

    Gunung yang kokoh, ia dibangun dengan kuasanya, bukan dengan bantuan kita. Manusia hanya bertugas merawatnya dengan baik dan amanah. Bumiku lestari

  • Siang

    Mentarinya menyinari pohon di dunia, keindahannya luar biasa.

Tidak Semua Hal Baru itu Terlarang

Tidak semua yang ditinggalkan oleh para imam mujtahid yang empat itu kemudian haram untuk dikerjakan oleh para pengikutnya, karena bagaimanapun juga praktek beragama itu terus berkembang sesuai dengan zaman, tetapi jangan sampai salah dalam memahami hal ini, dengan catatan bahwa hal baru tersebut tidak melawan arus prinsip keagamaan yang telah digariskan oleh al-Qur'an dan Hadits, Ijma' dan Qiyas. Sebagai contoh sederhana adalah keberadaan internet, meskipun dahulu internet tidak ada, tidak berarti ber-internet ria itu haram, begitu juga busana, mungkin zaman dahulu tidak ada celana atau jas seperti saat ini, tetapi selama mempunyai prinsip menutup aurat, tidak bermegah-megahan dan layak menurut kepantasan maka hal ini tidaklah mengapa.

Pendek kata, tidak semua yang ditinggalkan oleh dalam arti tidak pernah dilakukan oleh para pendahulu agama kita kemudian serta merta menjadi standard hukum bahwa hal itu adalah haram untuk dilakukan, ada kaidah yang mengatur hal itu 

ترك الشيء لا يدل على منعه
"meninggalkan sesuatu tidaklah menunjuki kepada bahwa perbuatan tersebut terlarang"
Tetap saja kita harus mengembalikan dasar pijakan hukum kepada sentralnya yaitu Al Quran dan Hadits dan ijtihad para Ulama’, Kyai atau para agamawan terdidik lainnya. Hal ini memberikan penegasan bahwa sesuatu perbuatan yang tidak dilakukan Ulama’ mujtahid pada umumnya di sana masih terbuka spekulasi-spekulasi, oleh sebab itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum sebuah kaedah:

ما دخله الاحتمال سقط به الاستدلال
"sesuatau yang masih ada kemungkinan maka tidak adapt dijadikan dalil".

Jika sepakat dengan alasan di atas maka menurut hemat kami, tanpa rasa menggurui sedikitpun sebagai insan yang baik tidak perlu gegabah mengeluarkan fatwa haram selama perbuatan itu tidak bertentangan dengan agama, tetapi masih masuk wilayah abu-abu dalam tanda kutip sebagai suatau perbuatan yang masih dalam kategori khilafiyah, berdasarkan Q.S Al Hasyr ayat 7 :

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
"apa yg didatangkan oleh Rasul maka ambillah dan apa yg dilarangnya maka jauhilah"
tidak ada ayat ataupu hadis yg mengatakan:

‎semakin kokokh lagi apa yang dikemukakan di atas setelah membaca uraian dalil maulid yg ada pada yang ditulis di abu.mudimesra.com. dengan menukil pendapat Imam Syafii yang berkata:

"كل ما له مستند من الشرع فليس ببدعة ولو لم يعمل به السلف"
"setiap perkara yg memiliki sandaran dari syara` maka ia bukanlah bid`ah walaupun tidak dikerjakan salaf/shahabat"

Penting:
Penting bagi kerukunan antar intern beragama yang kian beragam untuk tidak menuduhkan sembarangan terhadap cara berekspresi keberagaman. Kita mesti memperikan porsi yang seimbang dan
Share:

Rokok

Rokok bagai candu yang mencengkeram pikiran pemakainya, banyak yang sadar dan tahu bahayanya namun tak sedikit pula yang sengaja mengabaikannya begitu saja. Termasuk saya sendiri adalah perokok, saya akhir-akhir ini berjuang mati-matian untuk menghindarinya. Siang malam terus berupaya secara maksimal menghindarinya.

Hampir dua minggu tak menyentuh, kini sudah mulai akrab lagi, rupanya berhenti merokok butuh tekad bulat, niat kuat serta perjuangan yang hebat untuk menghindari menghisap asap tembakau tersebut. Tidak saja kantong yang digerogoti tetapi tubuh juga habis dan musnah bersamaan dengan debu rokok yang ada.

Dahsyat sekali bahaya yang ditimbulkannya, semoga kita semua bisa menghindarinya dan berusaha tak kenal lelah untuk jauh darinya. Bagi saya tak peduli apakah merokok itu halal, haram atau makruh tetapi saya tetap berpegangn pada pengetahuan yang empiris bahwa rokokk adalah candu yang membuai pemakainya.

Sang perokok nyaris tak memperdulikan keperluan lainnya termasuk kebutuhan makan sehari-hari, baginya rokok adalah segala-galanya untuk dikonsumsi pengganti apa saja, menurut anda apalah rokok juga termasuk Narkoba, tentu jawabnya hanya pribadi masing-masing yang mengetahuinya. Selamat istirahat semoga bisa direnungkan
Share:

Popular Posts

Labels

Recent Posts

Motto

  • Membaca
  • Mengamalkan
  • Mennulis
  • Menyebarkan