• Sungai

    darinya laut di isi, beraneka bahan yang ia bawa, dari ikan hingga kotoran. Namun laut bersabar menampungnya. Kesabaran laut patut dicontoh.

  • Pagi Buta

    Semburat mentari di ufuk timur, masuk ke sela-sela rimbun dedaunan, ia hendak datang mengabarkan semangat beraktifitas meraih asa dan cita yang masih tersisa.

  • Malam

    Malam gemerlap bertabur bintang, bintang di langit dan di bumi. Mereka membawa cerita masing masing sebelum akhirnya masuk ke peraduan asmara.

  • Gunung

    Gunung yang kokoh, ia dibangun dengan kuasanya, bukan dengan bantuan kita. Manusia hanya bertugas merawatnya dengan baik dan amanah. Bumiku lestari

  • Siang

    Mentarinya menyinari pohon di dunia, keindahannya luar biasa.

Showing posts with label moderasi. Show all posts
Showing posts with label moderasi. Show all posts

Menyegarkan Nasionalisme Melawan Khilafah


Alquran menjadi kitab samawi terakhir paling sempurna diantara kitab samawai lainnya. Di dalamnya memuat aneka cakrawala pengetahuan yang tak lekang ditelan zaman. Alquran laksana samudera tak bertepi, kedalaman informasinya tidak terbatas. Untuk itulah, Alquran terus terbuka untuk diinterpretasi.

Nasionalisme menjadi perbincangan para akademisi sejak revolusi Amerika dan Perancis pada abad ke-18. Isu nasionalisme berkembang ke Eropa Timur dan Tenggara pada abad berikutnya hingga sampai di Afrika memasuki abad XX, termasuk di Indonesia ditandai dengan Budi Utomo.

Nasionalisme didefinisikan sebagai paham cinta bangsa dan negara sendiri (KBBI). Adapaun tujuan paling esensial dari nasionalisme adalah membangun harmoni individu dengan masyarakat lain di atas papan bantalan cinta bangsa, negara dan tanah air. Kata kuncinya adalah cinta yang diasosiasikan secara lahiriyah dengan berperan serta merawat, mengasihi, tanggungjawab dalam mewujudkan kemanan dan kesejahteraan. Jadi, Nasionalisme secara substansi bukan ‘makhluk’ langka, meskipun secara wujud terbilang baru lahir. Kebaruannya itulah menimbulkan sebagian masyarakat gagal fokus dan menolaknya, dengan alasan nasionalisme tak berdalil.

Indikasi penolakan tersebut dapat dilihat dari cuitan netizen dan sempat viral, kurang lebih dikatakan membela nasionalisme tidak berdalil, berbeda dengan memperjuangkan khilafah yang sudah jelas. Penulis duga, penolakan tersebut bukan satu-satunya, masih banyak kelompok kecil berkepala batu yang bersumsi nasionalisme itu ajaran baru dan kebarat-baratan, setiap yang baru dianggap tak berurat nadi terhadap sendi agama.

Berbeda dengan kelompok moderat, baginya agama tanpa nasionalis akan mengantar pemeluknya menjadi ekstrimis, sebaliknya, nasionalis tanpa agama akan menggiring bangsanya menuju sekularisme yang kering spiritualitas. Antara negara dan agama dalam kontek kehidupan keduanya terletak dalam satu bingkai yang saling membutuhkan, karena berbicara agama, akan dibangun di mana jika tidak ada negara. Itulah yang menjadi pandangan para pendiri bangsa ini.

Akhir-akhir ini, keharmonisan hubungan keduanya sedikit terganggu oleh pengusung khilafah, fakta itulah menjadikan pekik nasionalisme beserta prinsip yang mengelilinginya laik untuk terus diteriakkan. Tuduhan bahwa nasionalisme tidak berdalil, adalah kesalahan. Secara implisit, nasionalisme berurat dan berakar dalam ajaran agama, sejalan dan searah. Kalau kita menyisir lembaran-lembaran kitab suci Alquran, maka di sana akan ditemukan doa Nabi Ibrahim as., ” Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdo`a: Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya...” (QS. al-Baqarah: 126).

Ada dua hal yang sangat esensial dalam doa Nabi Ibrahim as tersebut. Pertama, keamanan sebagai kebutuhan, dalam konteks pelaksanaan ritual keagamaan, mustahil bisa melaksanakan agama dengan sempurna tanpa jaminan keamanan dari dalam negara. Oleh karena itu, kecintaan kepada negara yang diasosiasiakan dengan pengorbanan menjadi bagian dari cara beragama itu sendiri. Kedua, rizki melimpah yang mengantar bangsanya kepada kesejahteraan. Hal ini dibutuhkan juga bagi orang beragama. Faktanya, banyak ajaran agama yang pelaksanaannya berbasis materi, misalnya zakat, infak, sedekah, wakaf, hadiah dan lain sebagainya. Lagi-lagi untuk mencapai kesejahteraan dibutuhkan situasi yang kondusif yang lahir dari dari kecintaan seseorang terhadap negerinya.

Dua esesnsi doa Nabi Ibrahim as tersebut berbanding lurus dengan semangat nasionalis pancasila, yakni menciptakan keamanan bangsa dengan menjunjung persatuan dan kesatuan, sedangkan kesejahteraan sebagai tujuan akhir bernegara terwakili dengan membentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Kedua esensi doa Nabi Ibrahim tersebut, secara tidak langsung, semangat dan ide-nya tercermin dalam sila-sila pancasila.

Dengan demikian dapat disimpulkan sementara, apabila sepakat bahwa doa yang dipanjatkan Ibrahim adalah begian dari kecintaannya terhadap tanah air Mekah, maka semakin nampak jelas bahwa mencintai negeri (nasionalisme) mempunyai landasan yang cukup kuat. Tidak seperi yang dikatakan oleh sebagian kelompok yang anti nasionalisme.

Di dalam Islam, sikap mencintai negeri (nasionalis) dapat dilacak dari kecintaan baginda Nabi saw terhadap Madinah, dimana beliau menetap dan dimakamkan. Ada riwayat dari ‘Aisyah ra, bahwa Rasulullah pernah bedoa, Ya Allah cintakanlah kami kepada Madinah sebagaimana engkau membuat kami mencintai Mekah, atau lebih cintakanlah kami kepada Madinah (HR. Bukhari). Secara eksplisit Nabi saw memohon agar hatinya ditanamkan benih kecintaan terhadap Madinah, di sana beliau bertempat tinggal dan jasad sucinya dikebumikan. Apa yang dipraktikkan dua Nabi dan Rasul di atas sudah cukup menjadi bukti yang kuat, bahwa mencintai negeri yang atau nasionalisme mempunyai pertalian yang kuat dengan agama.

Dapat ditambahkan di sini, bahwa karakter dasar manusia sangat mencintai tanah air. Tak heran seorang perantau merindukan kampung halamannya meskipun kondisinya jauh lebih terbatas daripada di kota tempat dia bekerja. Ibrahim bin Adham, seorang sufi termasyhur pernah berkata, “Saya tidak pernah merasakan penderitaan yang lebih berat daripada meninggalkan tanah air.” Hal itu menunjukkan betapa cintanya terhadap tanah air, dalam pribahasa dikatakan, hujan batu dinegara sendiri lebih dari pada hujan emas di negeri orang.

Lebih jauh, Fakhr al-Din Al-Rāzi (w. 1210 M) mengatakan dalam tafsirnya, penderitaan orang yang meninggalkan kampun halamannya sama dengan orang yang bunuh diri. Hal itu menunjukkan betapa besar rasa cinta (nasionalisme) seseorang terhadap negeri kelahirannya. Sebaliknya, betapa tersiksanya orang yang terlempar jauh dari negeri sendiri.

Rangkaian penjelasan di atas sudah lebih dari cukup, bahwa nasionalisme dalam arti mencintai tanah air yang berarti juga berkorban, membela serta merawatnya, tidak hanya bersadar terhadap tradisi keagamaan melainkan berurat-akar kuat dengan prinsip agama.

Share:

Islam Moderat Merawat Kebhinekaan

Diterbitkan, 13 September 2017
Bumi Nusantara selain kaya sumber daya alamnya juga kaya etnis, suku, bahasa budaya dan agama. Keberagaman ini selain menjadi daya tarik tersendiri bagi para peneliti juga menjadi sebuah ancaman yang mengerikan bila tidak pandai-pandai merawatnya, terlebih persoalan yang berkaitan dengan perbedaan agama dan keyakinan. Tentu masih lekat dalam benak kita, bahwa secara historis, sejak penetapan sila pertama pancasila sudah berpolemik antara rumusan pancasila Muhammad Yamin dan sudah rentan dalam pancasila sudah mengalami

Meskipun mayoritas penduduk di bumi Nusantara ini beragama Islam, namun rupanya para pendiri negeri sadar, bahwa Indonesia lahir dari rahim perjuangan bersama, bukan pejuang Islam semata, di dalamnya ada juga non-muslim yang berperan secara aktif mengantarkan Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan, karenanya secaral legal-formal, Indonesia memberikan payung teduh agama dan keyakinan lain bernaung di bawahnya, selama keyakinan tersebut tidak mengancam eksistensi NKRI, sebaliknya, apabila ada sekelompok orang yang mengancam persatuan dan kesatuan republik ini, mereka adalah musuh bersama (common enemy), meski mengaku berfaham Islam sekalipun.

Bagi penulis, dasar negara berfungsi mengatur tata cara atau rambu-rambu etika berbangsa, selama prinsip dasar praktik beribadah tidak dibatasi kekuasaan dasar negara yang ada, maka tidak ada alasan untuk ‘menentang’ dasar negara yang telah dirumuskan oleh pendahulu-pendahulu negeri ini.

Dr, Mukhlis Hanafi seorang penulis dan penggiat kajian al Qur'an dalam kuliah perdananya kepada kader mufasir dan pasca tahfiz di Masjid Bayt Al Qur'an, memperkenalkan misi Pusat Studi Al Qur'an (PSQ) dalam merawat Islam moderat (al-Islamiyah al-wasathiyyah) yang dituangkan dalam trilogi pembacan kitab suci al Qur'an. Sederhanya adalah menghidangkan Islam moderat di tengah-tengah masyarakat yang mejemuk.

Konsep ini menjadi kebutuhan yang bersifat urgen, di saat praktik keber-agama-an mengalami dilematis, satu sisi kajian al Qur'an semakin marak menyentuh berbagai lapisan masyarakat, sejak usia dini, remaja, dewasan dan orang tua, termasuk ranah jelajahnya pun meluas tidak hanya di masjid, di sekolah atau di kampus tetapi juga sampai ke instansi atau perkantoran tertentu, namun pada saat yang bersamaan, pemaknaan atas nama al Qur'an (baca: tafsir) seringkali ‘dicurigai’ sebagai alat untuk melegitimasi kelompok tertentu. Akibatnya, memperuncing perbedaan –bila keberatan dikatakan perpecahan--antar golongan di dalam internal Islam itu sendiri, bahkan bisa menimbulkan teror bagi agama lain yang bertempat tinggal dalam wadah besar bernama NKRI.
***
Merujuk kepada arti trilogi itu sendiri adalah kesatuan gagasan atau pokok pikiran yang dituangkan dalam tiga bagian yang saling terhubung. Dalam ranah kesusastraan, istilah ini memiliki arti seri karya yang terdiri atas tiga kesatuan yang utuh.

Tiga kesatuan dalam pemahaman al Qur'an itu meliputi, pertama, membaca al Qur'an dan menghafal (tilawatan wa tahfidzan), kedua, pemahaman dan penafsiran (fahman wa tafsiran) kandungan isi al Qur'an atau penafsiran yang benar sesuai kaidah tafsir yang telah disepakati oleh para ulama’, ketiga, pengamalan dan dakwah (amalan wa da’watan), orientasi pemahaman tersebut dimaksudkan untuk pengamalan sehari hari secara pribadi, kemudian berlanjut kepada tuntutan berdakwah diformulasikan untuk menularkan ‘virus’ kebenaran interpretasi kitab suci kepada masyarakat yang mulai dikungkung penafsiran tekstual, bahkan terkadang rigid. Seorang muslim tidak hanya diarahkan membaca al Qur'an untuk dinikmati keindahan susunan bahasanya belaka, lebih dari itu, pembacaan terhadap al Qur'an harus diarahkan untuk membuka cakrawala makna pengatahuan yang terkandung di dalamnya.

Pemahaman terhadap kandungan isi al Qur'an tidak hanya sebatas pelepas dahaga pengetahuan semata, bagai oase di tengah padang pasir, akan tetapi menuntut pembacanya untuk diamalkan, dipedomi dan dijadikan pegangan hidup sehari-hari, mampu tampil menjadi teladan masyarakat sekelilingnya. Perlu segera dicatat, bahwa toleransi di sini tidak identik dengan ‘pembiaran’ manafikan dakwah, melainkan harus terus menerus mengajak kepada jalan kebenaran sesuai dengan yang kita yakini, tetapi terus menerus melakukan gerakan dialogis dengan budaya yang berkembang tanpa melahirkan kekerasan dan kebencian kepada kelompok lain.

Baru baru ini, terlahir disertasi yang ditulis oleh Dr. Irawan, ia membincang empat tokoh pluralis dengan pendekatan filsafat perenial, keempat tokoh tersebut adalah Sayyid Husein Nasr, Gary Legenhausen, Gus Dur dan Cak Nur, keempat-empatnya mempunyai pandangan yang seragam, bahwa semua pemeluk agama berkeyakinan memperoleh keselamatan di alam ‘sana’. Dalam konteks kindonesiaan, pandangan tersebut ekuivalen dengan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing masing, mereka sejajar sama-sama berpayung teduh di bawah Pasal 29 UUD 1945. Bila demikian, maka harus ada komitmen bersama antar-intern ummat beragama merawat kebinekaan dalam bingkai persatuan dan kesatuan, tidak sekedar wacana tapi harus diwujudkan dalam bentuk nyata.
Prof. Nasaruddin Umar, guru besar bidang tafsir, dalam pengantar Muslim moderat: toleransi, terorisme, dan oase perdamaian dengan tegas mengatakan, salah satu ide dasar pemeliharaan moderasi Islam di negeri ini diwujudkan dalam komitmennya dalam melestarikan warisan khazanah Islam klasik dengan mengambil aspek-aspek hal baru yang relevan atau lebih dikenal dengan diktum al-muḥāfadhah ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah.

Harus diakui, memang bukan tugas ringan memuluskan jalannya agenda moderasi Islam, jalan yang dilalui penuh onak duri, banyak aral melintang, terlebih buku panduan sucinya berupa teks yang sudah final, sedangkan problem kehidupan berjalan secara dinamis, dibutuhkan keterampilan dan pengetahuan dalam bidang tafsir, supaya penafsiran kandungan teks suci tetap terjaga sakralitasnya.

Melalui penerapan konsep trilogi qur’ani tersebut di atas, terselip secercah harapan terang menciptakan Islam moderasi di negeri yang majemuk ini, sekaligus mengawal jalannya dinamisasi konstelasi perkembangan NKRI yang semakin majemuk. Selain itu trilogi qurani ini juga diusung dalam rangka menghindarkan masyarakat dari interpretasi ‘menyimpang’ yang berwawasan dangkal, tradisonalis-literalis atau liberal-rasionalis. Keterliabtan pakar tafsir, sarjana muslim dan pemerintah menjadi sebuah keniscayaan tak terbantahkan demi terwujudnya praktik beragama yang pluralis, toleran dan damai

Tulisan dimuat di Koran Harian Duta Masyarakat, 13 September 2017
Share:

Pancasila, Merah Putih dan NKRI

Duta Harian, 25 Peb 2017
Kita tinggalkan sejenak gegap gempita pesta demokrasi pemilukada yang telah usai digelar, bagi pasangan calon (paslon) yang menang dalam raihan suara terbanyak jangan jumawah, sebaliknya bagi pasangan calon yang kalah harus legowo. Kalah dan menang kompetisi di dalam negara demokrasi merupakan hal biasa, keduanya sama-sama terhormat sebagai putera bangsa yang telah beri’tikad mempersembahkan dirinya mengabdi kepada NKRI, marilah kita fokus kembali kepada persatuan dan kesatuan membangun negeri dalam kerangka bacaan yang sama, yakni persatuan dalam bingkai satu bangsa dan negara di bawah ideologi Pancasila dan Sang Saka Merah Putih.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan lahir dari proses sulap ‘aba gadabra’, tapi diawali serangkaian perjuangan panjang yang melibatkan berbagai kalangan; etnis, suku dan agamawan yang berbeda-beda, serta pengorbanan yang tak ternilai harganya berupa tenaga, harta, airmata, darah bahkan nyawa. Oleh karena itu, tidak dibenarkan klaim agama claim terhadap NKRI ini milik etnis atau agama tertentu.
Biasanya, setiap peristiwa monumental ditandai dengan berbagai konsepsi dan simbol-simbol sebagai tonggak sejarah, tak terkecuali momentum lahirnya NKRI, sebut saja pancasila, bendera, patung proklamasi, tugu dan sederet simbol monumental lainnya.
Simbol-simbol tersebut dimaksudkan untuk mengenang peristiwa yang pernah terjadi masa lampau agar generasi setelahnya tidak mengalami ‘penyakit’ amnesia sejarah, meminjam istilah Bung karno, ‘jasmerah’ kepanjangan dari jangan lupakan sejarah. Dari perspektif komunikasi, simbol-simbol tersebut dimaksudkan menghidupkan kembali teladan patriotik secara dialogis yang berkesinambungan membentengi status merdeka yang telah susah payah diraih.
Sangat tidak masuk di akal, bila muncul sekelompok kecil ‘alergi’ terhadap simbol-simbol tonggak sejarah tersebut yang notabene-nya secara legalitas formal diakui sebagai lambang negara sejak awal berdirinya bangsa ini, bahkan sejak kelompok kecil tersebut belum lahir. Menurut penulis, penghormatan terhadap simbol-simbol tersebut jauh panggang dari api dengan penghormatan dalam konteks beragama. Setidaknya ada dua simbol tonggak sejarah yang sedang hangat diperbincangkan dalam ranah publik, baik media cetak maupun online
Pertama, Pancasila. Sewaktu masih duduk di bangku sekolah dasar, saya membayangkan burung Garuda yang bulu di lehernya dan sayapnya berjumlah 45 dan 17 helai, kemudian bulu ekornya persis berjumlah delapan helai. Kemudian lima sila adalah ucapan burung garuda tersebut, rupanya asumsi itu tidak benar. Garuda adalah lambang negara, sedangkan numerik di atas adalah simbol yang bertalian dengan hari kemerdekaan, lima sila yang melekat abstrak di dalamnya menjadi falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Bila demikian, maka pancasila menjadi hal yang sangat fundamental dan terhormat, siapapun yang menghinanya harus ditindak tegas.
Konstruk filosofis rumusan Pancasila sebangun dengan kultur kehidupan bangsa Indonesia yang heterogen dan plural. Penjabaran reflektif kelima silanya harus meng-ejahwentah dalam bentuk etika prilaku berbangsa dan bernegara, semua individu maupun kelompok yang tumbuh-kembang di bumi pertiwi ‘haram’ berseberangan dengan falsafah pancasila terlebih lagi bertentangan. Pendek kata, manusia Indonesia harus hidup berketuhanan, beradab, bersatu, suka musyawarah dan berkeadilan. Oleh karena itu, semua aktifitas kebangsaan harus mencerminkan penjabaran dari sila-sila Pancasila yang sudah diajarkan oleh guru-guru kita sejak usia dini itu, ia menjadi soko guru etik NKRI, karenanya tidak dibenarkan menolak kehadiran Pancasila.
TAP MPRS/No.XX/MPRS/1966 menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, dari sana diharapkan memancarkan sumber-sumber etika politik, ekonomi, sosial dan budaya. Hiruk-pikuk aktifitas berbangsa dan bernegara harus bertumpu dalam tatanan nilai yang terkandung dalam Pancasila, bagi Indonesia Pancasila laksana ‘kompas’ penunjuk arah untuk menyamakan visi dalam konteks pembangunan NKRI yang lebih kokoh dan solid, karena itu, tidak ada pilihan lain bagi orang orang yang tidak sepaham dengan pancasila, kecuali dia harus mencari lahan di belahan bumi lain sebagai tempat berdiam diri selain tanah pertiwi nan permai ini. Semua prolog diatas mengantarkan kepata kita untuk menyimpulkan, pancasila adalah perekat persatuan dan kesatuan dimana semua hiruk pikuk aktifitas kebangsaan berada di bawah falsafah nilainya.
Kedua, Bendera Merah Putih, Secara jelas disebutkan dalam pasal 35 UUD 1945, Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, perlakuannya secara tekhnis diatur dalam UU No 24 Tahun 2009. Pasal tersebut berlaku universal berlaku semua rakyat Indonesia, keberlakuannya tidak diskriminatif, tak peduli berbeda agama, keyakinan, etnis, suku, maupun kelas sosialnya, baik pejabat maupun rakyat jelatah, tokoh masyarakat maupun orang biasa, semua ‘wajib’ berbedera negara Merah Putih dan harus menghormatinya sebagai bentuk kecintaan terhadap NKRI, melalui kibarnya semangat darah patriot bergolak melawan penjajah dengan niat yang suci yaitu memperjuangkan pekik kemmerdekaan Indonesia.
Bendera Merah Putih sebagai sebuah simbol merdeka dikibarkan pertama kali oleh Bung Karno dan kawan-kawan, pada tanggal 17 Agustus di Jl. pengangsaan No. 56 Jakarta. Dari sana tonggak dimulainya tinta sejarah bangsa Indonesia meng-ada dalam statusnya yang merdeka.
Dalam catatan sejarah, konon warna merah putih sudah masyhur sejak zaman majapahit, bahkan ada sejarah yang menyebutkan, Jayakatwang menyerang Singosari sudah menggunakan bendera merah putih, sekitar tahun 1292. Terlepas benar dan tidaknya, yang pasti, bendera Merah Putih saat ini sudah sah di mata dunia menjadi bendera negara Indonesia, di bawah kibarnya bangsa ini berdiam diri.
Sangsaka Merah Putih memang tak bertuliskan kata-kata, grafik image atau numerik, namun eksistensi warnanya memancarkan makna, merah artinya berani dan putih artinya suci. Ia harus dijaga, dihormati dan dibela bila ada yang coba-coba ‘mengubah’ ptronase orisinilitasnya. bukan membela sepotong kain dwi warna, tetapi membela Merah Putih berarti membela bangsa dan segala isinya. Di mana pembelaannya dibebankan di atas pundak putera bangsa dengan tekad baja dan semangat empat lima laksana pejuang terdahulu merebut bangsa ini dari cengkeraman kuku penjajah. Kira-kira penghormatan seperti itulah yang diamanatkan oleh UUD 1945 tersebut.
Perlu dicatat, menghormati bendera bukan kultus terhadap benda mati, melainkan bukti tanggung jawab dan cinta tanah air, dari sana kita dipatri menjadi NKRI yang jaya dan bebas dari penjajah. Pembelokan tafsir atas penghormatan yang dikait-kaitkan dengan agama –menurut penulis—adalah tafsir yang berlebihan dan a-historis. Keduanya beda kapling pemikirannya, bila akidah dalam ranah hidup beragama, maka bendera berada dalam ranah bernegara. Dengan demikian jelaslah kiranya, Pancasila, Bendera Merah Putih dan NKRI adalah tiga serangkai yang saling terkait dan terikat. 
selengkapnya linknya ada di sini
Share:

Menakar Ustadz Infotainment

Entah salah atau benar istilah ini, tetapi saya hendak memberi label kepada para ustad yang dibesarkan melalui media, bukan dibesarkan karena tradisi keilmuannya. Mungkin saja saya termasuk orang yang ceroboh memberanikan diri mendefinisikan, apa itu ustadz infotainment? Yang akhir akhir sering nongol di layar kaca televisi anda. Sebutan ustadz memang dari Bahasa Arab, meski di Arab sendiri label ustadz diberikan kepada orang terhormat dibidang keilmuan, hanya para doktor (S-3) yang mampu menemukan teori tertentu (baca: profesor) yang diberi sebutan dengan gelar al-Ustadz.

Share:

SAKIT: Cinta Yang Menyamar

SAKIT: Cinta Yang Menyamar
ISBN: 9786340419252

Tafsir Tematik

Tafsir Tematik
ISBN: 9786232350199

Modul Blogging MA.SM

Modul Blogging MA.SM
Modul Pembelajaran Blogging

Jejak Ruh

Jejak Ruh
Dalam Proses Penulisan

Popular Posts

Labels

Judul Tulisan

Recent Posts

Motto

  • Membaca
  • Mengamalkan
  • Mennulis
  • Menyebarkan